- Hak Kekayaan Intelektual
Perlindungan Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual ("KI") adalah hak atas sebuah kreasi yang meliputi penemuan, karya seni, desain, simbol, gambar, nama, dan lain-lain.
- Perlindungan Kekayaan Intelektual melindungi produk yang telah dicatat, didaftarkan, atau diakui sebagai Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar terhindar dari penyalahgunaan oleh seseorang yang tidak memiliki hak untuk menggunakan Kekayaan Intelektual tersebut. Pihak mana pun tidak diperkenankan menggunakan Kekayaan Intelektual seseorang tanpa seizin pemilik Kekayaan Intelektual.
- Kami akan menindak tegas produk-produk yang melanggar hak Kekayaan Intelektual seseorang dengan memberikan sanksi berupa penurunan konten produk hingga penutupan / verifikasi dan validasi toko.
Pada umumnya, terdapat 7(tujuh) jenis Kekayaan Intelektual. Para pemilik Kekayaan Intelektual dan Pengguna perlu mempertimbangkan 2(dua) jenis Kekayaan Intelektual berikut ini:
Merek
Perlindungan terhadap kata, simbol, logo, desain, maupun kombinasi dari unsur tersebut yang telah terdaftar di Indonesia.
Pelanggaran Merek mencakup pelanggaran atas penggunaan nama, keterangan, dan gambar yang melekat pada produk berdasarkan laporan pemilik hak merek. Pelanggaran merek juga dapat berupa barang palsu atau tiruan dari produk pemilik hak merek. Berikut diinformasikan:
- Produk Diduga Palsu / Imitasi. Penjualan produk yang diduga meniru atau memalsukan merek pihak lain.
- Penggunaan merek tanpa izin pada nama produk. Pencantuman merek pihak lain pada judul produk.
- Penggunaan merek tanpa izin pada keterangan produk. Pencantuman merek pihak lain pada keterangan produk.
- Penggunaan merek tanpa izin pada foto produk. Pencantuman logo atau merek pihak lain pada foto produk.
Hak Cipta
Perlindungan terhadap suatu karya orisinil.
Pelanggaran Hak Cipta mencakup Pelanggaran atas penawaran produk ciptaan yang dilindungi hak cipta tanpa hak/izin dari pemegang hak cipta. Pelanggaran dapat berupa produk bajakan, penggunaan ciptaan / karya / tulisan (karangan, pendapat, dan sebagainya) milik pihak lain tanpa izin. Berikut diinformasikan:
- Penggunaan ciptaan tanpa izin pada barang yang dijual. Penggunaan karya cipta pihak lain tanpa izin, yang melekat pada barang.
- Produk bajakan. Penggandaan ciptaan yang dilindungi hak cipta tanpa lisensi atau izin.
- Pelanggaran hak cipta pada foto gambar. Penggunaan gambar produk dengan mencatut gambar atau ciptaan lainnya tanpa izin.
- Pelanggaran Hak Cipta pada keterangan produk. Penggunaan ciptaan / karya / tulisan (karangan, pendapat, dan sebagainya) milik pihak lain pada keterangan produk tanpa izin.
Mencegah Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Sebagai Penjual, Anda perlu menghindari toko/produk Anda melanggar Kekayaan Intelektual dan dilaporkan oleh pemilik Kekayaan Intelektual. Berikut diinformasikan:
- Menjual barang asli. Kami mengimbau para penjual untuk selalu menjual produk asli. Pastikan Anda membeli produk dari pemasok resmi dan menyimpan bukti apa pun terkait dengan keaslian produk Anda. Hal tersebut nantinya dapat berguna apabila terdapat pihak yang melaporkan produk/toko Anda.
- Memiliki izin/lisensi atau penunjukan dari pemegang Kekayaan Intelektual. Apabila Anda ingin menjual produk atau menggunakan konten dari merek lain, Kami mengimbau Anda untuk memiliki izin/lisensi atau penunjukan dari pemegang Kekayaan Intelektual.
- Hanya gunakan nama merek yang sesuai dengan jenis produk Anda. Kami mengimbau penjual untuk tidak menyebut/meniru merek lain pada nama/keterangan produk yang tidak berhubungan dengan produk Anda, terkecuali apabila Anda ingin menyebutkan merek tersebut untuk menjelaskan kesesuaian antara produk Anda dengan merek yang Anda sebutkan.
- Gunakan karya, gambar, logo, atau aset Anda sendiri pada produk Anda. Kami mengimbau penjual untuk tidak menggunakan gambar, logo, atau aset apa pun pada detail produk dari sumber atau pihak lain tanpa izin.
- Tidak mengunggah kembali produk yang telah dilaporkan. Kami mengimbau penjual untuk tidak mengunggah produk yang sama atau serupa dengan produk yang telah dilaporkan sebelumnya, kecuali permasalahan tersebut telah selesai dan Anda telah mendapatkan persetujuan dari Pelapor untuk kembali menjual produk tersebut.
- Daftarkan karya Anda untuk mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual. Kami mengimbau penjual untuk mendaftarkan Kekayaan Intelektual Anda (Merek atau Hak Cipta) pada Kantor Kekayaan Intelektual. Di Indonesia, Anda dapat mendaftarkannya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kapan penjual dapat menggunakan merek pihak lain pada produk yang dijual?
- Saat menjual produk original. Ketika Anda menjual produk original dari merek lain, Anda dapat menggunakan nama merek mereka untuk keterangan produk Anda dan hal tersebut bukan berarti Anda melanggar merek dari pemiliknya. Namun, perlu diingat bahwa Anda dilarang keras untuk menggunakan/meniru nama merek lain yang tidak berkaitan dengan produk Anda. Anda juga dilarang menggunakan nama merek lain meskipun kata tersebut secara umum digunakan untuk menggambarkan jenis produk tertentu. Contoh nama/keterangan produk:
Diperbolehkan
.Air minum MANTAP 250ml (MANTAP adalah produk original dari merek yang dijual oleh Anda).
Tidak diperbolehkan (pelanggaran merek)
.Air minum MANTAP 250ml seperti MMM (menggunakan merek MMM. MANTAP dan MMM adalah dua merek yang berbeda).
.Air minum MAANTAAP 250ml (meniru merek MANTAP).
.Aqua MANTAP 250ml (Aqua adalah merek. "Aqua" umumnya dikenal sebagai air minum di Indonesia, namun penggunaan "Aqua" untuk menyebut air minum dilarang karena melanggar merek dagang Aqua).
- Saat bermaksud untuk menggambarkan produk yang sesuai dengan produk merek lain. Ketika Anda menjual produk original dan produk Anda memiliki fungsi yang sesuai dengan produk merek lain, Anda dapat menjelaskannya dalam judul dan keterangan produk Anda dengan menambahkan kata penghubung tertentu. Mohon diperhatikan bahwa untuk menjelaskan kesesuaian apa pun, Anda hanya diperbolehkan untuk menginformasikan kesesuaian melalui judul atau keterangan produk. Anda tidak diperbolehkan menginformasikannya dengan menempelkan logo/ikon merek pada gambar produk apa pun. Anda dapat mengikuti format di bawah ini:
Diperbolehkan (MANTAP adalah produk original dari merek yang dijual oleh Anda).
Produk bermerek
.Keyborad MANTAP, untuk Komputer MMM
.Tali sepatu MANTAP, sesuai dengan Sepatu MMM
Produk umum
.Keyboard, untuk Komputer MMM
.Tali sepatu, cocok untuk Sepatu MMM
Tidak diperbolehkan (pelanggaran merek) (menggunakan merek MMM. MANTAP dan MMM adalah dua merek yang berbeda).
.Keyborad MANTAP Komputer MMM
.Tali sepatu MANTAP Sepatu MMM
Apa yang terjadi jika produk ditemukan melanggar Kekayaan Intelektual?
- Produk akan dihapus dari halaman toko Anda.
- Produk serupa berpotensi tidak dapat dijual kembali oleh toko dan/atau tidak dapat menjual produk baru yang serupa dengan produk yang dilaporkan.
- Toko akan diverifikasi dan validasi apabila produk telah dilaporkan oleh pemilik merek atau pencipta produk.
Apa yang dapat Anda lakukan untuk mengajukan banding atas produk yang dilaporkan?
Jika Anda menemukan produk Anda yang dilaporkan oleh pemegang Kekayaan Intelektual tidak melanggar hak dari pemegang Kekayaan Intelektual, Anda sangat dianjurkan untuk mengajukan banding/menyanggah kepada pelapor/pemegang Kekayaan Intelektual. Jika tidak, produk Anda berpotensi dilaporkan lagi di masa mendatang oleh pelapor yang sama, yang mana akan merugikan Anda.
Konsekuensi apabila produk melanggar Kekayaan Intelektual
- Produk dihapus. Apabila produk Anda terbukti melanggar Kekayaan Intelektual, baik yang berasal dari laporan pemegang Kekayaan Intelektual ataupun dari temuan Kami, maka produk tersebut akan dihapus. Selain itu, toko Anda akan mengalami penurunan performa toko.
- Produk serupa berpotensi tidak dapat dijual oleh toko. Apabila produk Anda dilaporkan oleh pemegang Kekayaan Intelektual dan dihapus dari toko, maka toko Anda berpotensi untuk tidak dapat menjual produk serupa dan/atau produk baru yang serupa dengan produk yang dilaporkan.
- Apabila toko melakukan pelanggaran, maka toko akan diverifikasi dan validasi sementara. Kemudian apabila Anda melakukan pelanggaran berulang toko Anda diverifikasi dan validasi permanen.
Apa saja tipe pelanggaran Kekayaan Intelektual yang dapat Anda laporkan melalui Sarana Pelaporan Kami?
- Pelanggaran Merek (termasuk produk palsu). Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Merek apabila Anda menemukan adanya konten penawaran produk (baik produk secara keseluruhan maupun nama produk) milik Penjual melalui Situs/Aplikasi Kami yang melanggar hak merek Anda, termasuk pada:
- Produk diduga palsu / imitasi.
- Penggunaan merek tanpa izin pada nama produk.
- Penggunaan merek tanpa izin pada gambar produk.
- Penggunaan merek tanpa izin pada keterangan produk.
- Pelanggaran Hak Cipta. Anda dapat mengajukan laporan Pelanggaran Hak Cipta apabila Anda menemukan adanya konten penawaran produk yang menggunakan hasil ciptaan Anda tanpa hak, termasuk pada:
- Produk bajakan.
- Pelanggaran hak cipta pada gambar produk.
- Penggunaan ciptaan tanpa izin pada barang yang dijual.
- Pelanggaran hak cipta pada keterangan produk.
Bagaimana cara Anda melakukan pelaporan?
- PERSETUJUAN DAN PELEPASAN
- Mengajukan laporan permohonan penghapusan konten pada penawaran produk toko adalah tindakan yang dapat melibatkan proses hukum kedepannya. Dengan melakukan pelaporan, Anda sepakat memberikan persetujuan kepada Kami untuk menyimpan laporan Anda dan meneruskan informasi Anda berupa Nama, Perusahaan/Toko, Alamat Email, Nomor Telepon, serta lampiran yang Anda unggah kepada pihak yang Anda laporkan atau pihak terkait lainnya.
- Melalui ini, Anda sepakat menyatakan bahwa akan melepaskan Kami, termasuk seluruh afiliasinya, serta akan bertanggung jawab sendiri secara penuh atas proses hukum yang dapat terjadi di kemudian hari akibat tindakan pelaporan ini, termasuk namun tidak terbatas pada adanya tuntutan hukum dari pihak ketiga yang disebabkan oleh kesalahan dan kelalaian Anda pada saat mengajukan laporan.
- PETUNJUK
- Anda perlu memahami dan menyetujui masing-masing jenis pelaporan yang telah dijelaskan sebelumnya.
Anda perlu memahami dan menyetujui penjelasan pada bagian Persetujuan dan Pelepasan.
Anda perlu menyiapkan Dokumen Penunjang Diwajibkan sesuai dengan jenis pelaporan yang dipilih.
- Jika Anda ingin melaporkan jenis pelanggaran lain atau yang terkait dengan izin distribusi, pastikan Anda memahami dan menyetujui penjelasan ketentuan yang berlaku dan langsung berhubungan dengan pihak terkait, dan Anda sepakat untuk menyetujui pelaporan terkait hal ini adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab pelapor sendiri. Kami tidak menerima pelaporan terkait jenis perlanggaran lain atau yang terkait dengan izin distribusi.
- DOKUMEN PENUNJANG DIWAJIBKAN
- Pelanggaran Merek:
- Sertifikat Merek yang sudah terdaftar dan masih berlaku di wilayah Republik Indonesia.
- Identitas Pelapor/pihak yang melakukan laporan, seperti: KTP, Paspor dan bukti identitas lainnya, Perusahaan/Toko (Nama, Alamat dan Jabatan), Alamat Email, Nomor Telepon dan data pendukung lainnya.
- Bukti pendukung lainnya.
- Pelanggaran Hak Cipta:
- Surat Pencatatan Ciptaan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI atau surat pernyataan pemegang hak cipta yang ditandatangani.
- Bukti kepemilikan ciptaan (surat pernyataan, surat kuasa, bukti pengalihan dan data pendukung lainnya).
- Perjanjian dengan penerbit buku.
- Identitas Pelapor/pihak yang melakukan laporan, seperti: KTP, Paspor dan bukti identitas lainnya, Perusahaan/Toko (Nama, Alamat dan Jabatan), Alamat Email, Nomor Telepon dan data pendukung lainnya.
- Bukti pendukung lainnya.
- Pelanggaran Merek:
- KIRIM PELAPORAN
- Laporan, yang sudah memenuhi semua ketentuan pelaporan dan dilampirkan dengan lengkap Dokumen Penunjang Diwajibkan, akan diproses dan dievaluasi lanjut sejak laporan diterima secara lengkap utuh satu kesatuan.
- Versi 1.0.25 | 08 Nopember 2025